Terkait kepemilikan senpi ilegal di wilayah Samar Kilang, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Kawasan tersebut berbatasan langsung dengan Aceh Timur.
Sehingga berkat pendekatan yang dilakukan, warga bersedia melaporkan dan menyerahkan dua senjata api, serta granat manggis, ditambah belasan amunisi. “Menurutnya untuk granat manggis tersebut sesuai dengan ketentuan sudah diserahkan kepada Brimob untuk diamankan, sementara dua senpi serta pelurunya masih berada di Polres Bener Meriah,” bebernya.
Konferensi pers akhir tahun 2019 itu dihadiri Kapolres Bener Meriah, Akbp Siswoyo Adi Wijaya SIK, Kabagops, Kompol Maryono, KasatLantas, Akp Syabirin SH MSi, Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Daud, Kasat Intelkam, Ipda Dedi Parnadi, KBO Reskrim, Ipda Darwin S Pane. (*)
• LSM Lingkungan Teliti Persinggahan Burung Migrasi Saat Gerhana Matahari di Langsa, Seperti Apa?