Berita Politik

Partai dalam Koalisi Aceh Bermartabat Borong Semua Pimpinan Alat Kelengkapan DPRA

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim perumus akhirnya merampungkan penyusunan tata tertib (tatib) DPRA periode 2019-2024.

Dalam tatib itu, tim perumus yang terdiri atas perwakilan partai politik peraih kursi di DPRA menyepakati enam komisi, dari periode sebelumnya tujuh komisi.

Pengurangan satu komisi itu untuk mensinkronkan dengan jumlah anggota fraksi minimal enam orang yang lebih dulu disepakati. Dengan mengerucutnya jumlah komisi, selanjutnya tatib DPRA akan disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (30/12/2019).

“Tadi malam kita tuntaskan penyusunan tatib setelah adanya kesepakatan pembentukan enam komisi di DPRA. Pembahasan finalisasi tatib ini sampai pukul 2 malam,” kata Ketua Tim Perumus Tatib DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Jumat (27/12/2019) di Banda Aceh.

DPRA Sepakati 6 Komisi, Fraksi Partai Aceh Hilang Satu Jatah

DPRA belum Sahkan Tatib, Ini Persoalan yang Mengganjal 

Agar Peran DPRA Bisa Optimal, PKS Dorong Dewan Segera Sahkan Tatib

Belum Selesainya Evaluasi Tatib di Biro Hukum Aceh, DPRA Nilai KUA-PPAS tak Bisa Dibahas

Komisi yang dileburkan tersebut adalah komisi V membidangi pendidikan, sains dan tehnologi. Bidang-bidang dalam komisi V itu selanjutnya digabung dalam komisi baru yaitu komisi VI bidang keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.  

Iskandar menyampaikan, masalah komisi ini diatur dalam Pasal 82 Tatib DPRA.

Adapun ke enam komisi yang sudah disepakati itu yakni, komisi I membidangi, hukum, politik, pemerintahan, dan keamanan. Komisi II membidangi, perekonomian, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Selanjutnya, komisi III membidangi, keuangan, kekayaan Aceh dan investasi. Komisi IV membidangi pembangunan dan tata ruang. Komisi V membidangi, kesehatan dan kesejahteraan, dan komisi VI membidangi keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan kekhususan Aceh.

Dalam tatib juga disebutkan mitra kerja komisi-komisi.

Selain menyepakati jumlah komisi, tim perumus juga sudah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya seperti badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), dan badan kehormatan dewan (BKD).

Untuk diketahui jabatan pimpinan Banggar dan Banmus secara ex officio dijabat oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang merupakan politisi Partai Aceh.

Informasi yang dihimpun Serambi dari sumber-sumber terpercaya menyebutkan, semua pimpinan AKD diborong oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II.

KIP Aceh Minta KIP Kabupaten/Kota Segera Susun Draf Tahapan dan Anggaran Pilkada 2022

Misteri 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan, Samakah dengan Sketsa Wajah yang Pernah Dirilis Polri?

VIDEO - Warga di Aceh Barat Bangun Tenda dan Menginap di Bekas Lokasi Terjangan Tsunami

Untuk Ketua Komisi I dan Komisi IV diisi oleh Iskandar Usman Al Farlaky dan Saifuddin Yahya (Pak Cek) dari Fraksi Partai Aceh.

Untuk Ketua Komisi II diisi oleh Khairil Syahrial dari Fraksi Gerindra, Ketua Komisi III diisi oleh Irfannusir dari Fraksi PAN, Ketua Komisi V diisi oleh M Riza Falevi Kirani dari Fraksi PNA, dan Ketua Komisi VI diisi oleh Irawan Abdullah dari Fraksi PKS.

Sedangkan Ketua Banleg DPRA diisi oleh Azhar Abdurrahman dari Fraksi Partai Aceh. Dengan diborongnya semua pimpinan AKD, dapat dipastikan Fraksi Demokrat, Golkar, PPP, serta Fraksi PKB-PDA tidak kebagian jatah apapun.

“Tapi nama-nama itu masih bisa berubah. Kepastiannya akan disampaikan saat paripurna nanti,” kata sumber Serambinews.com. (*)

Berita Terkini