Dijelaskannya, Kementerian Agama menyelenggarakan dua fungsi strategis.
Yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.
• Truk Masih Dilarang Menyeberang Sabang ke Banda Aceh
Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama, banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai.
Dalam spektrum tugas yang begitu luas.
Seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama.
Serta penyelenggaraan jaminan produk halal.
Kemudian juga penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi. (*)
• Kadis PUPR Langsa Kosong, Pemko Rombak Lima Pejabat