"Sabu-sabu yang dibeli oleh tersangka MJ, kepada DPO berinisial PAN di Kota Lhokseumawe tersebut, memang untuk dijual kembali, karena tersangka MJ tergiur untung besar," kata Kompol Boby, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2020).
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus MJ (31).
Di Kompleks KPR Dephankam, Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (2/1/2020).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti.
Berupa 3 paket sabu-sabu seberat 1,16 gram.
Sabu-sabu itu dibeli oleh tersangka MJ, kepada seorang DPO berinisial PAN.
Di pinggir laut Kota Lhokseumawe, Sabtu (14/12/2019) sore lalu.
• Guru dan Tenaga Kependidikan Kankemenag Bireuen Berprestasi Peroleh Penghargaan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menjelaskan sabu-sabu yang disita dari tersangka MJ diperjualbelikan kembali.
Sabu-sabu tersebut, dibeli seharga Rp 1.380.000.
Dari bandar sabu PAN.
"Sabu-sabu yang dibeli oleh tersangka MJ, kepada DPO berinisial PAN di Kota Lhokseumawe tersebut, memang untuk dijual kembali, karena tersangka MJ tergiur untung besar," kata Kompol Boby, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2020).
Ia pun mengungkapkan, tersangka tidak sadar dampak buruk dari barang haram yang dijual ke pengguna sabu-sabu.
Serta konsekuensi hukum yang akan diterima.
Untuk saat ini lanjut Kompol Boby, pihaknya sedang menelusuri keberadaan bandar PAN.