Berita Banda Aceh

Tergiur Untung Besar, Polresta Ringkus Pengedar Sabu di Mibo Banda Aceh

Penulis: Misran Asri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual sabu, MJ (31) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang ingin dijual kembali, Jumat (3/1/2020).

Ia diyakini berada di Kota Lhokseumawe.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini pun mengharapkan, peran serta semua pihak.

Dalam memerangi narkoba.

Kejari Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Mandor Berlatar Perselingkuhan ke PN

Kondisi Aceh saat ini, sebutnya sedang 'dikepung' barang haram tersebut.

Kalau tidak ada kerja sama serta peran masyarakat, sehingga menjadi tugas kepolisian dan instansi terkait, maka akan sulit memutuskan mata rantai narkoba.

"Kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan kepada petugas, bila melihat atau menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, khususnya melaporkan ke Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh. Setiap laporan masyarakat, akan kami tindak lanjuti dan kami jamin kerahasiaannya," pungkas Kompol Boby.

Untuk tersangka MJ sendiri, jelas Kompol Boby dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sejak Pagi Tadi Pelayaran Banda Aceh - Sabang Kembali Lancar, Kapal Beroperasi 7 Trip

Berita Terkini