“Belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara, kami pastikan itu belum ada indikasi tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Kombes Pol T Saladin.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh angkat bicara terkait dugaan terjadinya praktik korupsi dalam proyek pembangunan gerbang.
Tepatnya Gapura Geurutee, Aceh Jaya, pada tahun 2016 silam.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol T Saladin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (5/1/2020).
“Belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara, kami pastikan itu belum ada indikasi tindak pidana korupsi,” kata Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Kombes Pol T Saladin.
Kedua pejabat utama Polda Aceh ini menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal, yang meminta polisi membeberkan hasil pengusutan proyek tersebut.
• Wartawan di Aceh Barat Diancam Tembak, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
• Pakistan Tak Izinkan Wilayahnya Jadi Pangkalan Perang Amerika Serikat Maupun Iran
• VIDEO - Ditemukan Sejumlah Titik Medan Magnet di Aceh Besar, Bupati Mawardi Ali Ikut Menjajalnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal mengatakan Pemkab Aceh Jaya telah menganggarkan Rp 1,4 miliar dalam APBK 2020.
Dana itu untuk pembangunan lanjutan gerbang Geurutee di kaki gunung Geurutee, Aceh Jaya dari arah Banda Aceh.
Sebelumnya menurut Asrizal, sudah dianggarkan dalam APBK pada dinas PUPR tahun 2016, namun pekerjaannya tidak selesai dan menjadi temuan BPK.
"Pekerjaan sebelumnya itu sudah menjadi temuan dan pernah diselidiki Polda Aceh, namun sampai saat ini belum ada titik terang," beber Asrizal.
Oleh karena itu dia berharap, Polda Aceh dapat memberikan kepastian hukum terkait temuan BPK dan pernah diselidiki oleh Polda Aceh itu.
Polda Aceh secara tegas memastikan, bahwa pembangunan itu tidak ada persoalan.
Tidak selesainya pembangunan gerbang Geurutee itu menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono karena kondisi alam.
Menurut Ery, kasus tersebut awalnya masuk ke Polda Aceh melalui dumas (pengaduan masyarakat) pada tahun 2017.