Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat dari Abdul Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Abdul Malik yang diketahui sebagai kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli AM, di antaranya laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka ADG dan MSA, sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ayu Azhari Tak Tahu Putranya Jadi Perantara Senpi Ilegal
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ( senpi) ilegal milik Abdul Malik.
Andi mengatakan, fakta baru itu adalah soal penangkapan Axel Djody Gondokusumo alias ADG di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada 29 Desember 2019.
Andi menegaskan, pihaknya menangkap Axel di kediamannya disaksikan langsung oleh orangtuanya, Ayu Azhari.
"Ada orangtuanya (Ayu) saat penangkapan. Mereka kooperatif," kata Andi Sinjaya Ghalib yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Andi menambahkan, dalam penangkapan dan kasus Axel, Ayu Azhari sama sekali tidak tahu kalau putranya terlibat dalam praktik jual beli senpi ilegal.
Sebab, Axel diduga menjadi perantara senpi ilegal kepada Abdul Malik, pelaku koboi Lamborgini yang sudah ditangkap lebih dulu.
Setelah ditangkap, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.