Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sekitar 968 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang tersebar di sembilan kecamatan, sejak Babahrot sampai Lembah Sabil, belum bersertifikat.
Pemkab setempat pada akhir tahun 2017 telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Abdya untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis terhadap 1.003 bidang (persil) tanah milik daerah.
Dari jumlah tersebut hanya sebagian kecil atau sekitar 35 bidang yang bisa diproses untuk dikeluarkan sertifikat sampai akhir 2019. Sebagian besar lainnya atau sekitar 968 bidang masih terkendala proses pembuatan sertifikat.
“Kendala yang kita maksudkan karena Pemkab Abdya belum menyerahkan alas hak atau bukti pemilikan atas bidang tanah aset daerah,” kata M Munir Kepala Kantor Pertanahan Abdya kepada Serambinews.com, Jumat lalu.
Pihaknya, telah meminta secara lisan kepada Dinas Pertanahan Abdya dan Bagian Pemerintahan pada Setdakab Abdya agar menyerahkan bukti alas hak atas tanah aset daerah.
Proses pembuatan sertifikat tanah aset daerah, menurut M Munir bisa dilakukan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis dan dan Lengkap) di Kabupaten Abdya.
“Tanah aset daerah yang masuk program PTSL bisa diproses sertifikat asalkan ada bukti alas hak atau bukti pemilikan,” kata M Munir yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Abdya sejak Juli 2019, lalu.
Sekda Abdya, Drs Thamrin melalui Kabag Pemerintahan, Rizal SMn dihubungi Serambinews.com, Senin (13/1/2020) membenarkan, sebagian besar dari ribuan bidang tanah aset yang terlah diajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada Kantor pertanahan, belum bisa diproses.
Agar bisa diproses, katanya, Dinas Pertanahan Abdya dan Bagian Aset pada Badan Kuangan Abdya, sedangkan mempersiapkan copian bukti alas hak atas tanah aset daerah tersebut.
• Terkait Permintaan Warga Manggeng, Dinas Pertanian Abdya Siap Salurkan Bibit Padi Tahan Hama
• Kuota Solar di SPDN Ujong Serangga Abdya tak Cukup, Stok Masih Sering Habis, Ini Idealnya Pasokan
• Sawah di Kecamatan Simpang Tiga Pidie Mulai Kering, Petani Aliri Air Pakai Mesin
“Bukti alas hak sedang dicopi untuk diserahkan kepada Kantor Pertanahan Abdya,” kata Rizal.
Pembuatan sertifikat atas bidang tanah aset Pemkab Abdya, masing-masing diusulkan Dinas Pertanahan, karena memang tersedia anggaran untuk itu. Dan, diusulkan Bidang Aset pada Bagian Keuangan Abdya untuk diproses sertifikat secara gratis melalui program PTSL pada Kantor Pertanahan Abdya.
Dalam hal ini, kata Rizal, bidang tanah milik Pemkab di lokasi yang masuk program PTSL diusulkan pembuatan sertifikat secara gratis. Sedangkan lokasi tanah yang tidak masuk program PTSL, maka pembuatan sertifikat diusulkan dengan anggaran yang tersedia pada Dinas Pertanahan Abdya.
Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia, edisi 2 November 2017 lalu, tidak kurang 1.003 bidang tanah aset Pemkab Abdya, yang tersebar di seluruh kecamatan belum dilindungi sertifikat.
Keberadaan aset daerah yang tidak aman ini menjadi temuan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tanah milik Pemkab Abdya yang tidak dilindungi dengan sertifikat tersebut terjadi sejak terbentuk Kabupaten Abdya tahun 2002.
Dari ribuan bidang tanah milik Pemkab Abdya, menurut keterangan diperoleh saat itu bahwa hanya sekitar 14 atau 20 bidang tanah saja yang sudah memiliki sertifikat.
Belasan bidang tanah milik daerah yang sudah dilindungi dengan sertifikat adalah tanah pengadaan tahun 2016.
Sekda Abdya Drs Thamrin membenarkan telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Abdya untuk pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL terhadap 1.003 bidang (persil) tanah milik daerah setempat.
Persoalan belum ada pengamanan aset tanah milik Pemkab Abdya diakui menjadi temuan Tim Korsupgah dari KPK.
Tindak lanjut dari pertemuan dengan Tim Korsupgah KPK yang dilaksanakan di Kabupaten Nagan Raya, dua bulan lalu, Pemkab Abdya mengajukan permohonan pembuatan sertifikat gratis terhadap sekitar 1.003 bidang tanah milik daerah setempat.
“Permohonan pembuatan sertifikat untuk pengamanan aset daerah,” kata Sekda Thamrin. Secara kebetulan pula, Kantor Pertanahan sekarang ini sedang melaksanakan program pembuatan sertifikat gratis.
Thamrin menjelaskan, ribuan bidang tanah milik Abdya yang belum bersertifikat tersebar di seluruh kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil. Seperti tanah lokasi bangunan seluruh sekolah, kantor pemerintah, termasuk lapangan bola, tanah sawah.
Malahan, tanah tempat bangunan perkantoran Pemkab Abdya di pengunungan Bukit Hijau Desa Keude Paya, juga belum bersertifikat, kecuali surat pelepasan hak.
Tanah milik daerah yang tidak bersertifikat mulai terjadi sejak terbentuk Kabupaten Abdya tahun 2002. Ketika itu, aset berupa tanah yang diserahkan Pemkab Aceh Selatan (kabupaten induk) kepada Pemkab Abdya (daerah pemekaran) tidak diikuti dengan pembuatan sertifikat.
Setelah terbentuk Kabupaten Abdya setiap pengadaan tanah atau pembelian setiap bidang tanah menggunakan anggaran daerah tidak dilakukan pengamanan dengan sertifikat.
Tunggu Bukti Alas Hak
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, M Munir SE dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/1/2020) lalu mengakui kalau Kantor Pertanahan setempat Abdya telah menerima permohonan pembuatan sertikat 1.003 bidang tanah aset Pemkab Abdya pada tahun 2017 lalu.
Akan tetapi dari ribuan bidang hanya sebagian kecil atau sekitar 35 bidang tanah aset Pemkab Abdya yang telah dikeluarkan sertifikat. Sebagian besar lainnya atau sekitar 968 bidang lainnya masih terkendala proses pembuatan sertifikat.
“Kendala yang kita maksudkan adalah Pemkab Abdya belum menyerahkan alas hak atau bukti pemilikan atas bidang tanah aset daerah,” kata M Munir yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Abdya sejak Juli 2019 lalu.
M Munir menjelaskan, pihaknya sudah meminta secara lisan kepada Bagian Pemerintahan pada Setdakab Abdya, juga kepada Kepala Dinas Pertanahan Abdya untuk menyerahkan alas hak atas tanah tersebut.
Namun, hingga saat ini belum diserahkan. Padahal, katanya, jika tidak ada alas hak, maka proses pembuatan sertifikat terkendala atau tidak bisa dikeluarkan.
Padahal, M Munir berkomitmen bahwa seluruh bidang tanah di Abdya bisa dikeluarkan sertifikat.
Termasuk bidang tanah aset Pemkab Abdya yang memang diperlukan untuk penertiban aset milik daerah.
Seperti halnya tanah milik masyarakat, bidang tanah aset daerah juga bisa diproses pembuatan sertifikat melalui program PTSL di Kabupaten Abdya.
“Program pembuatan sertifikat secara gratis ini sejak 2017 sampai tahun 2020. Tahun ini, program PTSL di Abdya menargetkan pengukuran 3.000 bidang tanah dengan target pembuatan 2.500 sertifikat,” katanya.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Abdya itu, jika tanah aset Pemkab Abdya punya alas hak dan berada di lokasi kegiatan PTSL, maka segera diproses untuk dikeluarkan sertifikat. (*)