Irwandi Yusuf resmi mendaftar kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan dualisme kepengurusan PNA.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf resmi mendaftar kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan dualisme kepengurusan PNA.
Gugatan kasasi tersebut didaftarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Andi Lesmana SH MH melalui Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (13/1/2020).
Langkah itu diambil Irwandi setelah gugatannya terhadap Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah terkait dualisme kepengurusan partai tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa (7/1/2020)
• Dipaksa Nikahi Sepupu Sendiri, 4 Anaknya Alami Kelainan Intelektual, Ini Dampak Perkawinan Sedarah
• BREAKING NEWS - Diduga Dijual, Gadis Aceh Hilang di Malaysia
• Nelayan Temukan Yacht Mewah Bertuliskan Bahasa Thailand
Ketua Tim Kuasa Hukum Irwandi, Haspan Yusuf Ritonga SH kepada Serambinews.com, Senin (13/1/2020) mengaku pihaknya baru mendaftarkan akte kasasi.
Sedangkan memori kasasi yang memuat dalil-dalil hukum dan bukti-bukti Penggugat mengajukan gugatan akan disampaikan setelah 14 hari ke depan sejak hari ini.
“Alasan-alasan gugatan nanti akan kita uraikan dalam memori kasasi,” ujarnya.
Melalui kasasi itu, lanjut Haspan, gugatan kliennya bisa dikabulkan oleh majelis hakim MA.
“Kita minta supaya gugatan Irwandi Yusuf ini dikabulkan semuanya. Kita yakin di MA gugatan Irwandi Yusuf akan dikabulkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan atas gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong, Miswar Fuady dan Irwansyah pada Selasa (7/1/2020).
Dalam perkara itu, Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong selaku Ketua Umum PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai Tergugat 1, Miswar Fuady (Sekjen PNA hasil KLB) sebagai Tergugat 2, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai) sebagai Tergugat 3.
"Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3. Menyatakan gugatan yang diajukan Pengugat tidak bisa diterima," baca Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnedi SH didampingi dua hakim anggota.
Dalam sidang itu, Irwandi diwakili kuasa hukumnya yang terdiri atas Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Husni Bahri TOB SH MH MHum, Yahya SH, dan Andi Lesmana SH MH.
Sementara Tergugat I diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Reza SH, Askhalani SH, Zulkifli SH, dan Wahyu Pratama SH.