Namun, tersangka HD dan MA alias Adi langsung digiring ke Polresta untuk dimintai keterangannya.
"Kami sedang mencari tahu dari HD dari mana barang haram itu diperoleh. Begitu juga dengan 12 paket sabu yang ditemukan pada tersangka MA alias Adi.
Kami masih mendalaminya apa sabu-sabu untuk dijual kembali," pungkas Kompol Boby.
Kedua tersangka sebut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (*)