Berita Aceh Utara

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara, Ini Pengakuan Tersangka

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah pesantren di Aceh Utara, Senin (20/1/2020).

"Mengeluarkan hawa nafsu, hanya itu saja," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe, kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).

Oknum guru mengaji tersebut, ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual.

Terhadap dua santri pria (sesama jenis).

Di mana kedua santri tersebut, berumur 13 tahun dan 14 tahun.

Tersangka, di hadapan awak media mengaku, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hasratnya.

"Mengeluarkan hawa nafsu, hanya itu saja," katanya.

• VIDEO - Liverpool Makin Aman, Salah Bobol Gawang Man United di Injury Time

Diakuinya juga, perbuatan tersebut tidak sering dilakukan.

Namun dilakukan saat kepingin saja.

Sedangkan perbuatan tersebut, dilakukan mulai tahun 2019.

Ditanya kenapa sasarannya laki-laki, tersangka mengaku karena mudah saja untuk mendekatinya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe.

Untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.

Mereka datang ke Polres saat, petugas  hendak memulai apel pagi.

Halaman
12

Berita Terkini