Bila ketahuan maka keduanya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Panitia Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Lhokseumawe, pada Kamis (12/12/2019) lalu telah selesai melakukan verifikasi.
Veriifikasi ini terhadap berkas yang telah diajukan oleh pelamar.
Sehingga dari 2.351 yang telah resmi mendaftar,
1.690 berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat.
Sedangkan 661 berkas lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dinyatakan tidak memenuhi ada empat penyebab.
Pertama, atau yang terbanyak, akibat pelamar bukan ber-KTP Lhokseumawe.
Kedua, ijazahnya tidak sesuai dengan formasi yang dipilih.
• Kasus Perceraian PNS di Abdya Meningkat, Istri Gugat Cerai Suami Tinggi
• Tangis Reza dan Jefri Dipeluk Ibunya, Sang Bunda Tak Percaya 2 Anaknya Membunuh Jamaluddin
• UPDATE Terbaru Kasus Hakim Jamaluddin, Eksekutor Tutupi Jejak dengan Buang Ponsel dan Bakar Baju
Ketiga, karena kapasitas berkas yang diupload terlalu kecil sehingga tidak bisa dibaca oleh tim verifikasi. Serta terakhir akibat IPK dibawah 2,75.
Dari hasil verifikasi tersebut, maka panitia pun membuka peluang sanggah pada 17-19 Desember 2019, khusus bagi pendaftar yang berkasnya sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Maka selama tiga hari masa sanggah tersebut, ada 236 orang yang melakukan sanggahan.
Mayoritas yang menyanggah dengan alasan ijazah atau transkrip nilai yang diupload adalah asli, sementara menurut pandangan verifikator adalah fotokopi, dikarenakan stempelnya pudar.
Untuk itu pelamar diminta membawa ijazah atau transkrip nilai untuk dibandingkan oleh verifikator dengan hasil dokumen yang diupload oleh pelamar.
Sehingga dari 236 pendaftar yang melakukan sanggahan, maka keputusan panitia, 12 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat.