Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

BREAKING NEWS - DKPP Resmi Pecat Edi Suhendri sebagai Ketua Panwaslu Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri saat duduk sebagai terdakwa mendengar putusan hakim Mahkamah Syariah terkait kasus chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK Subulussalam, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum tersebut. 

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman SAg dan dibantu hakim anggota Zikri, SHI MH dan Fadhillah Halim, SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.

Palu ketua hakim ini  menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.

Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri.

Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Suhendri.

Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.

Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.

H Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H Ajo Irawan yang merupakan Anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut. 

Sebagaimana diberitakan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.

Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. (*)

 
 
 
 
 


Berita Terkini