Majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI.
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Edi Suhendri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Subulussalam.
Majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI.
Sidang terhadap Edi Suhendri sebagai teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta.
Sidang ini berlangsung pada Rabu (22/1/2022) siang ini.
Sidang ini dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. Ia dibantu tiga anggota.
• Apresiasi Pemberitaan tentang Keraton Agung Sejagat, Sujiwo Tejo: tapi Mana Berita Jiwasraya?
• VIRAL Buah Magga Jumbo Beratnya Capai 2 Kg, Ini Penjelasan dari Sang Pemilik
• Inilah WNA Pakistan Buronan Interpol Nikahi WNI, Punya KTP dan SIM Indonesia, Terlibat Pembunuhan
Sidang ini disiarkan langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan.
Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.
Keduanya adalah mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri dan perempuan Asni.
Perempuan ini adalah istri mantan anggota DPRK setempat, H Ajo Irawan.
H Ajo Irawan yang membongkar kasus chat mesum istrinya dengan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri itu.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam menjatuhkan putusan ini dalam sidang, Kamis (16/1/2020), di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.