“Saya sedang di Jakarta, ini di ruang sidang, keputusan DKPP hari ini sangat tepat. Alhamdulillah, kebenaran itu berpihak kepada kami,” kata H Ajo Irawan.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – H Ajo Irawan, anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019 menyampaikan cukup puas.
Atas putusan pemberhentian tetap Edi Suhendri, dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Subulussalam, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang tadi di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jl MH Thamrin No 14, Jakarta.
H Ajo Irawan yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dihubungi Serambinews.com, mengaku, sedang berada di Jakarta.
Dalam rangka mengikuti sidang putusan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Saya sedang di Jakarta, ini di ruang sidang, keputusan DKPP hari ini sangat tepat. Alhamdulillah, kebenaran itu berpihak kepada kami,” kata H Ajo Irawan.
• Resmi! Berikut Sususan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru, Yenny Wahid Komisaris
Ajo menyatakan, bahwa apa yang dia lakukan tersebut dalam rangka membela kehormatannya selaku suami yang istrinya diselingkuhi.
Apalagi, dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ajo mengaku, perjalanan kasus yang bermuara putusan pemberhentian tetap sebagai hasil yang memuaskan.
Sebelumnya, kasus pengaduan Ajo di kepolisian yang muaranya ke Mahkamah Syariah, juga menjatuhkan vonis 30 cambuk.
Sebagaimana diberitakan, teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap.
Dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Subulussalam, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jl MH Thamrin No 14, Jakarta.