Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Pantauan di lapangan, sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga.
Baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapo, maupun dari keluarga Edi Suhendri.
Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah, untuk menyaksikan proses sidang tersebut.
Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan.
Untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.
H Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa.
• Osis dan Pramuka SMP YPPU Sigli Bantu Sembako untuk Keluarga Miskin Tinggal di Gubuk
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian, H. Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut.
"Vonis nya sangat jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk. Saya sendiri sebagai pelapor sangat kecewa," cetus Ajo Irawan.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.
Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. (*)
• Masa Depan Migas Aceh di Lepas Pantai