Berita Banda Aceh
Jasindo Syariah Resmikan Kantor Cabang di Banda Aceh
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syariah meresmikan kantor cabang di Banda Aceh, tepatnya di Jalan Tgk Daud Beureu'eh, Rabu (22/1/2020).
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Jalimin
Jasindo Syariah Resmikan Kantor Cabang di Banda Aceh
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syariah meresmikan kantor cabang di Banda Aceh, tepatnya di Jalan Tgk Daud Beureu'eh, Rabu (22/1/2020).
Direktur Utama PT Jasindo Syariah, Saparuddin, dalam sambutannya mengatakan, Aceh merupakan cabang kedua yang diresmikan setelah kantor pertama yang berada di Jakarta.
Ia menjelaskan, PT Asuransi Jasindo Syariah sudah spin off (pemisahan unit usaha) dengan PT Jasindo pada 2016.
Dalam kurun waktu selama tiga tahun ini, pada 2018 Jasindo Syariah berhasil menghimpun omzet sebesar Rp 113 miliar dan memperoleh laba sebesar Rp1,5 miliar.
"Pada tahun 2019 omzet meningkat menjadi Rp 145 miliar dan memperoleh laba sebesar Rp 9,1 miliar,” sebutnya.
Sementara Plt Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), Didit Mehta Pariadi, menyampaikan, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap industri keuangan syariah dan perhatian yang lebih komplit lagi dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan menerbitkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
• Setelah Tahu Ada Sabu 25 Kilogram dalam Kapal, Ini yang Dilakukan Terdakwa
• Dana di Rekening Nasabah Hilang, BRI Lakukan Investigasi, Minta Nasabah Ganti PIN Secara Berkala
• Kasus Pembobolan Rekening Bank Lewat SIM Card, Ini Tips Menghindarinya
“Sehingga dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah, tentunya akan sangat melegakan para pelaku industri keuangan syariah dan diharapkan asuransi syariah akan terus tumbuh," kata Didit.
Pihaknya berharap, kehadiran PT Asuransi Jasindo Syariah di Aceh dapat mendukung memajukan perekonomian di Provinsi ini.
Sementara itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan, Dr Mahyuzar MSi menyampaikan, Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS dalam upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Dikatakan, Lembaga keuangan syariah merupakan salah satu pilar pelaksanaan syariat Islam di bidang muammalah.
“Qanun ini tidak hanya mengatur tentang bank syariah, tetapi juga lembaga keuangan non bank syariah seperti asuransi, pegadaian, pasar modal, koperasi, dan lain sebagainya,” sebutnya.