"Namun petugas kami yang menyamar tidak menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya petugas kami hanya meminta obat untuk diminum," ujarnya.
Kemudian, petugas tersebut pulang dan melapor bahwa benar praktik kedokteran ilegal yang melibatkan seorang dokter asal China telah berlangsung di Klinik Utama Cahaya Mentari.
Kemudian, pada tanggal 13 Januari lalu, Subdit III Sumdaling Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mendatangi klinik Cahaya Mentari dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya.
Pada kesempatan itu pula, polisi meringkus sang dokter dan sang pemilik klinik.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
• Ayah di Trenggalek Setubuhi 2 Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa, Berikut Fakta-faktanya
Raup Hampir 1 M dalam Tiga Bulan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik kedokteran ilegal yang melibatkan seorang dokter asal China berinisial LS sudah berlangsung selama tiga bulan di Klinik Utama Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selama tiga bulan beroperasi di Indonesia, keuntungan yang diraup sang dokter sudah mencapai hampir sekira Rp 1 miliar.
"Selama beroperasi keuntungannya hampir 1 miliar. Ini masih itungan perkiraan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Dokter asal China berinisial LS ini, setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, ternyata tak miliki ijin resmi dari Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan praktek kedokteran.
Bahkan paspor yang dimiliki dokter LS merupakan paspor wisatawan.
"LS aslinya memang dokter tapi tidak ada ijinnya untuk melakukan praktek dokter di Indonesia. Paspor juga wisata," ungkap Yusri.
Meski Klinik Utama Cahaya Mentari yang digunakan pelaku berijin resmi untuk beroperasi, pihak kepolisian tetap melakukan penyegelan terhadap klinik tersebut.
"Kliniknya sementara kite segel. Ini sebagai proses pengembangan ya," ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti berupa obat, suntikan, cairan obat, serbuk obat, dan beberapa alat- alat kedokteran lainnya.