Hal itu disampaikan Kaya Alim Bako, SH, Sekretaris YARA Subulussalam kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam meminta pihak Kejaksaan Negeri menahan Siti Nurhaliza (38).
Ia adalah wali murid yang menjadi tersangka kasus penganiayaan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Hal itu disampaikan Kaya Alim Bako, SH, Sekretaris YARA Subulussalam kepada Serambinews.com, Kamis (23/1/2020).
Pasalnya perkara memasuki proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke jaksa penuntut umum, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Menurut Kaya Alim, selaku kuasa hukum korban, mereka berharap agar jaksa menahan pelaku.
Hal ini guna memberikan rasa keadilan terhadap korban.
• Angkutan CPO Kelapa Sawit Mulai Manfaatkan Pelabuhan Jetty Meulaboh
• Polwan Berpangkat Letnan Kepergok Berhubungan Intim Bareng Sersan, Padahal Suaminya Petinggi Polsek
• Yuk, Ikut Ngokem Bisnis dan Berdakwah Ala Milenial Bersama ACT Aceh
Apalagi, kata Kaya Alim, berdasarkan keterangan yang mereka terima dari korban, pelaku kerap memancing-mancing suasana.
”Kami mendapat laporan dari korban sejak berjalannya penyidikan pelaku sering memancing agar suasana makin panas.
Tapi, selaku kuasa hukum kami meminta korban tidak terpancing,” ujar Kaya Alim
Kaya Alim menyatakan penahanan pelaku dalam rangka memberi efek jera kepada siapapun agar tidak main hakim.
Pun demikian pada wali murid diminta tidak serta merta main pukul kepada guru.
Selain itu, Kaya Alim menilai penahanan pelaku perlu dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan korban.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayan guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Sultan Daulat, Kota Subulussalam memasuki proses tahap dua di kejaksaan.