Penganiayaan Guru Honorer

YARA Minta Jaksa Tahan Tersangka Penganiayaan Guru Honorer di Sultan Daulat Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan mobil dan personel kepolisian Sultan Daulat, Polres SUbulussalam saat menjemput Siti Nurhaliza (38) tersangka kasus penganiayaan guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat Kamis (23/1/2020) dari kediamannya

Seperti diberitakan, di sisi lain, buntut dari perkara ini, Siti Nurhaliza (38), juga membuat pengaduan terhadap guru honorer itu kepada ke polisi.

Pengaduan tersebut dibuat di Mapolsek Sultan Daulat,  Selasa (26/11/2019).

Kepada wartawan, Siti Nurhaliza mengaku melaporkan guru honorer  bernama Rahmah (35) dengan tuduhan mencubit anaknya hingga membiru.

Bahkan, kata Siti Nurhaliza terjadinya masalah antara dia dengan sang guru honorer ini juga akibat pencubitan tersebut.

”Siapa yang rela anaknya dibuat begitu, dicubit oleh guru sendiri, dia mencubit anak saya namanya Rahmah honorer di SD Jambi,” ujar Siti Nur Haliza

 Dikatakan, percekcokan dia dengan guru honorer ini hingga berakhir penganiayaan juga dipicu masalah pencubitan tersebut.

Lantaran itu diapun mengadukan balik sang guru yang mengabdi selama 14 tahun di sekolah terkait.

Siti Nurhaliza menyatakan awalnya mereka hanya meminta perdamaian dengan cara memberi makan anaknya bersama teman-teman sekelas, tapi pihak sekolah tidak merealisasikan sehingga terjadi perselisihannya dengan sang guru honorer.

Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi membenarkan adanya pengaduan tersangka Siti Nurhaliza terhadap Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru yang sebelumnya dianiaya pelaku.

Kapolsek Iptu Didik Surya SH yang dikonfirmasi wartawan soal penahanan tersangka bernama Siti Nurhaliza (38) mengatakan jika polisi bukan menahan tapi hanya menyerahkan ke Kejaksaan.

Soal apakah akan ditahan nantinya merupakan kewenangan pihak kejaksaan.

Namun tentunya ada pertimbangan lain karena pelaku kata Iptu Didik sedang memiliki anak kecil.

”Bukan penahanan tapi hari ini tersangka bersama barang bukti kita limpahkan seluruhnya ke kejaksaan.

Jadi sekarang proses kasus bergulir di kejaksaan bukan lagi di kepolisian,” ujar Iptu Didik

 Kapolsek Iptu Didik menambahkan, jika penjembutan tersangka Siti Nurhaliza dilakukan dengan melibatkan polisi wanita (Polwan).

Halaman
123

Berita Terkini