Sebelumnya, ZA dituntut pidana pembinaan selama satu tahun melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun, kasus ini bermula pada September 2019 lalu.
Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kemudian, Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.
Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.
Dalam kondisi yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusuk dada Misnan. (Kompas.com/ Kontributor Malang, Andi Hartik)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal di Malang Akhirnya Tidak Dipenjara, Hakim Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun