Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Senin (20/1/2020)

SERAMBINEWS.COM - Kasus pelajar pembunuh begal di Malang telah divonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.

Persidangan berlangsung pada Kamis (23/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung kematian.

Dilansir dari Kompas.com, hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

()

ZA, pelajar SMA di Kabupaten Malang usai menjalani sidang pada Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Tanggapi Aksi Demo, Kapolres Subulussalam: Kami Baru Terbentuk, Jika Ada Perkara Silahkan Lapor  

Massa Demo Kantor Wali Kota dan Gedung DPRK Subulussalam, Ini Tuntutannya

Tak Capai Target Pembangunan, Jalan Asantola-Ujung Sialit Aceh Singkil Diputus Kontrak

Vonis tersebut diberikan oleh Nuny Defiary selaku hakim tunggal saat proses persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah memberikan alasan vonis yang diterima ZA.

Ia menilai ZA perlu dan cukup untuk mengikuti pembinaan tersebut selama satu tahun.

“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.

Yoedi juga mengatakan, ada beberapa alasan vonis yang dijatuhkan tersebut.

Alasan tersebut dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal.

Penikaman yang dilakukan ZA menyebabkan pelaku begal tersebut meninggal dunia.

Miris! Balita Tewas Tanpa Kepala di Samarinda, Tak Bisa Diungkap Penyebab Kematiannya

Hotman Paris Korek Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Mantan Bibi Ardiansyah Ini Bicara Taubat

()

Pelajar bunuh begal, terancam hukuman seumur hidup (Tribunnews.com)

Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu.

Walaupun ZA sedang dalam posisi membela diri.

Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 49 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan secara terpaksa, tidak dikenai pidana.

“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.

Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara lebih dari pertimbangan hakim.

“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.

Diketahui, hakim memvonis ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian dalam sidangnya tersebut.

Dengan diberikannya pasal tersebut oleh hakim, ZA harus menjalani masa pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukan semua pasal yang ada itu tidak terbukti.

Terkecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.

ZA diketahui pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang.

Sedangkan begal yang dibunuh olehnya atas nama Misnan.

Misnan dibunuh oleh ZA karena ZA sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan yang dilakukan Misnan. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Ini Terjadi Pada Tubuh Jika Terlalu Banyak Minum Kopi, Insomnia Akut hingga Palpitasi Jantung

Virus Misterius Corona Muncul di Tiongkok, Diduga Berasal Dari Menu Makanan Hewan-hewan Ekstrem

()

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020) (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya

Tim pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office meminta agar hakim pada Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas kepada ZA.

Adapun, ZA adalah pelajar SMA yang didakwa membunuh begal.

Menurut pengacara, unsur penganiayaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidak terpenuhi.

Para pengacara itu merupakan pendamping ZA yang sedang menjalani proses persidangan di PN Kepanjen.

Permintaan bebas itu disampakan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

“Perbuatan itu tidak dapat dituntut, karena didasarkan pada adanya suatu alasan pemaaf. Sehingga, dengan demikian anak ZA harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata salah satu pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat.

Bakti menyampaikan, alasan pemaaf itu tertuang dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pembelaan darurat.

Pasal tersebut menjelaskan, pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, tidak dikenai pidana.

“Noodweer itu diatur dalam Pasal 49 ayat 1 ayat 2. Ayat duanya pembelaan terpaksa bisa dilakukan karena adanya sutau ancaman harta bedanya, kesusilaan dan harkat martabatnya,” kata Bakti.

Dalam kasus ZA, tindakan penusukan yang dilakukan oleh ZA dinilai sebagai perbuatan pembelaan terpaksa.

Saat itu, ZA dan pacarnya yang berinisial V sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan oleh Misnan dan teman-temannya.

“Memang ada penganiayaan yang berujung kematian, tapi harus direlasikan dengan noodweer. Kita meminta majelis hakim untuk memvonis bebas,” kata Bakti.

Sidang vonis untuk ZA akan berlangsung besok, Kamis (23/1/2020), di Pengadilan Negeri  Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, ZA dituntut pidana pembinaan selama satu tahun melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun, kasus ini bermula pada September 2019 lalu.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.

Dalam kondisi yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusuk dada Misnan. (Kompas.com/ Kontributor Malang, Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal di Malang Akhirnya Tidak Dipenjara, Hakim Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

Berita Terkini