Berita Lhokseumawe

Terkait Upah Pekerja Dibawah UMP, DPRK Lhokseumawe Panggil PT WIKA pada Proyek Pembangunan PLTMG II

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf.

Pemanggilan ini dilakukan DPRK, sehubungan adanya keluhan dari pekerja di sana. Mereka mengeluhkan, upah mereka masih dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah melayangkan surat resmi, untuk memanggil PT WIKA- Dept Power Plant & Energi PLTMG Sembagut-2.

Pemanggilan ini dilakukan DPRK, sehubungan adanya keluhan dari pekerja di sana.

Mereka mengeluhkan, upah mereka masih dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.

Diberitakan sebelumnya, belasan pekerja yang upahnya dihitung secara harian di PT WIKA pada proyek PLTMG II di Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumwe, Senin (27/1/2020) sore, mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe.

Kedatangan mereka untuk mengeluhkan, tentang upah yang mereka terima masih di bawah UMP Aceh.

Dimana UMP Aceh tahun 2020 sebesar Rp 3.165.031.

Seorang Petani di Aceh Utara Dibacok Saat Cuci Kaki di Saluran Irigasi

Artinya, adanya kenaikan sebesar Rp 248.221 dari UMP tahun 2019.

Dimana jumlah UMP 2019 adalah Rp 2.916.810.

Kedatangan sejumlah pekerja tersebut, diterima langsung Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf dan Ketua Fraksi PA Mahmudin Harun.

Serta sejumlah anggota DPRK Lhokseumawe seperti Said Fakhri, Azhar Mahmud, dan lainnya.

Para pekerja di hadapan para anggota dewan menjelaskan, kalau mereka ada yang bekerja di PT WIkA pada proyek tersebut lebih satu tahun.

Ada pula yang baru bekerja tujuh bulan.

Mereka direkrut dari sejumlah desa lingkungan, tempat proyek tersebut berada.

Selama ini, mereka diupah dengan hitungan per hari.

Dimana satu hari dibayar Rp 86 ribu.

Sehingga setiap 15 hari sekali akan mendapatkan upah sebesar Rp 1,25 juta.

Artinya, satu bulan akan mendapatkan upah Rp 2,5 juta.

Masjid Oman Al Makmur Banda Aceh Milik Siapa? Begini Sejarahnya

Itu pun, bila mereka bekerja tidak pernah libur satu hari pun.

Yakni mulai pukul delapan pagi hingga pukul lima sore.

Jadi mereka merasa kalau upah yang dibayarkan masih di bawah UMP.

Belum lagi tidak adanya dana untuk BPJS.

Karenanya, mereka datang ke DPRK dengan harapan aspirasi mereka bisa diperjuangkan.

Agar mereka bisa mendapatkan upah sesuai dengan UMP.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf,  Rabu (29/1/2020) menindaklanjuti pertemuan tersebut.

10 Manfaat Daun Talas yang Jarang Diketahui, Baik untuk Kesehatan Ibu Hamil & Cegah Kanker

Ia secara resmi telah melayangkan surat kepada PT WIKA pada proyek PLMTG II tersebut, pada Selasa (28/1/2020).

Dimana isi surat tersebut, untuk memanggil pihak perusahaan itu.

Agar memberikan klarifikasi terkait keluhan pekerja di sana.

"Kita minta pihak perusahaan hadir ke ruang rapat DPRK Lhokseumawe pada Jumat (31/1/2020) ini pukul 2020 ini. Kita juga mengundang pengawas ketenagakerjaan Provinsi Aceh, dan sejumlah pihak terkait lainnya," pungkas Ismail A Manaf.

Hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PT WIKA yang sedang mengerjakan proyek PLTMG II tersebut. (*)

Pengumuman Pendaftaran untuk Mengelola Komoditas Buah Kelapa Dalam

Berita Terkini