Di tingkat nasional, Aceh Tamiang berada di posisi ketiga tercepat setelah Musibanyuasin dan Prabumulih.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited (belum teraudit) tahun anggaran 2019 langsung kepada Plh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Iwan Arief Wijayanto, Kamis (30/1/2020).
Laporan yang diserahkan langsung Bupati Aceh Tamiang Mursil ini merupakan satu-satunya penyerahan yang terjadi pada Januari 2019 dan menjadikan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah tercepat menyerahkan laporan di Provinsi Aceh.
Di tingkat nasional, Aceh Tamiang berada di posisi ketiga tercepat setelah Musibanyuasin dan Prabumulih.
“Ini membuktikan seinergitas antar-SKPK sudah terbentuk dan menunjukan seluruh pihak serius dalam bekerja,” kata Mursil usai menyerahkan laporan itu.
• Terdakwa Pelecehan Seksual di Pesantren An Dihukum 160-190 Bulan Penjara, Ini Sikap Jaksa, Pengacara
• Dinkes Kota Langsa Imbau Masyarakat Waspadai Virus Corona, Jaga Pola Hidup Sehat,
• Ujian Bagi Pelamar CPNS Aceh Singkil Berakhir, 339 Orang Lulus Passing Grade
Iwan Arief Wijayanto di kesempatan yang sama menjelaskan Aceh Tamiang merupakan kabupaten pertama yang menyerahkan laporan keuangan di bulan Januari.
Penyerahan ini menjadi yang tercepat sepanjang berdirinya BPK di Aceh, sejak tahun 2005.
“Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Pemkab Aceh Tamiang yang telah bekerja keras dalam menyusun laporan keuangan kepada BPK.
Peraturan perundang-undangan mengatur laporan paling telat tiga bulan, namun Aceh Tamiang dapat menyiapkan laporan keuangan kurang dari sebulan. Ini yang pertama di Aceh,” kata Iwan.
Dikatakannya, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK pada dasarnya merupakan kebutuhan dari pihak eksekutif agar laporan keuangan yang telah disusun dapat dinilai kewajarannya.
Sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggung-jawaban pelaksana anggaran oleh eksekutif.
“Mengingat Opini atas LKPD Kabupaten Aceh Tamiang yang diberikan oleh BPK pada tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian, kami berharap semoga pencapaian tersebut dapat dipertahankan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada LKPD tahun ini,” jelasnya.
Dijelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran 2019 terdiri dari neraca per 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, Laporan Arus Kas per 31 Desember 2019 dan 2018, Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, Surat Pernyataan Tanggung-jawab Bupati Aceh Tamiang.