Berita Lhokseumawe
Terdakwa Pelecehan Seksual di Pesantren An Dihukum 160-190 Bulan Penjara, Ini Sikap Jaksa, Pengacara
Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe menggelar sidang pamungkas kasus dugaan pelecehan seksual.
Ya kasus pelecehan seksual di Pesantren An Lhokseumawe dengan terdakwa oknum pimpinan pesantren ini, yakni pria berinisial Ai.
Sidang terbuka pada Kamis (30/1/2020) dimulai pukul 11.30 WIB yang diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An berisial Ai.
Pada sidang yang berlangsung satu jam tersebut, majelis hakim membacakan putusan yang intinya menghukum terdakwa Ai 190 bulan penjara.
Selain itu, hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.
• Ujian Bagi Pelamar CPNS Aceh Singkil Berakhir, 339 Orang Lulus Passing Grade
• RS Khusus Corona Dibuka, Hanya Butuh 2 Hari Bagi China untuk Ubah Bangunan Kosong jadi Pusat Medis
• Mahkamah Agung Segera Putuskan Kasus Irwandi Yusuf, Darwati Mengaku Gundah
Seusai sidang ini, majelis hakim yang sama membacakan putusan terhadap terdakwa satu lagi, yakni pria berinisial My, oknum guru mengaji di pesantren itu.
Ia divonis 160 bulan penjara dan hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap satu korban dengan jumlah 15 gram emas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Syahrir SH MH, kepada Serambinews.com, menyebutkan putusan ini sesuai tuntutan JPU.
Terbukti dalam dakwaan primer.
Namun, apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak, pihaknya mengaku akan mempelajari dulu secara seksama salinan putusan itu.
"Sehingga satu pekan ke depan kita akan mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau tidak," kata Syahrir menjawab Serambinews.com seusai sidang ini.
Sedangkan pengacara kedua terdakwa, Armia SH MH, menyebutkan Pihaknya sudah pasti akan mengajukan banding.
Alasannya, putusan hakim dan pertimbangan hukum majelis hakim sangat jauh dari fakta persidangan dan alat bukti yang sah.