Kasus Perusakan Mushala di Minahasa Utara, Tersangka Bertambah Jadi 8 Orang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musala di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang dilaporkan dirusak massa dipasangi garis polisi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan musala di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Dengan begitu, total terdapat delapan tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Tiga tersangka baru itu adalah CCT (26), SR (35), CMT (44).

Mereka diduga ikut berperan merusak masjid tersebut.

"Sudah ada perkembangan lagi penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Saat ini, Argo Yuwono menuturkan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.

"Tersangka sudah dalam pemeriksaan di polda dan kita berharap segera diselesaikan.

KondIsinya kondusif tidak terjadi apa-apa," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Di antaranya, NS, HK, YAM, JS dan JFM.

Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) "Ada perkembangan yang diterima (soal kasus perusakan musala di Minahasa Utara).

Ada tiga tersangka yang (kemarin) sudah ditetapkan yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM. Hari ini bertambah tersangka dua lagi JS dan JFM," ujar 

Asep mengatakan dua tersangka baru ini diduga melakukan kekerasan dan perusakan musala.

Pasalnya keduanya turut dikenakan pasal 170 KUHP seperti tiga tersangka lainnya.

Halaman
12

Berita Terkini