Kasus Perusakan Mushala di Minahasa Utara, Tersangka Bertambah Jadi 8 Orang

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musala di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang dilaporkan dirusak massa dipasangi garis polisi.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan musala di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Dengan begitu, total terdapat delapan tersangka yang telah ditetapkan polisi.

Tiga tersangka baru itu adalah CCT (26), SR (35), CMT (44).

Mereka diduga ikut berperan merusak masjid tersebut.

"Sudah ada perkembangan lagi penyidik dari Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan totalnya sebanyak delapan tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Saat ini, Argo Yuwono menuturkan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.

"Tersangka sudah dalam pemeriksaan di polda dan kita berharap segera diselesaikan.

KondIsinya kondusif tidak terjadi apa-apa," tukasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus perusakan musala di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Di antaranya, NS, HK, YAM, JS dan JFM.

Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) "Ada perkembangan yang diterima (soal kasus perusakan musala di Minahasa Utara).

Ada tiga tersangka yang (kemarin) sudah ditetapkan yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM. Hari ini bertambah tersangka dua lagi JS dan JFM," ujar 

Asep mengatakan dua tersangka baru ini diduga melakukan kekerasan dan perusakan musala.

Pasalnya keduanya turut dikenakan pasal 170 KUHP seperti tiga tersangka lainnya.

"Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.

Di sisi lain, mantan Kapolres Bekasi Kota tersebut mengklaim kondisi di Minahasa Utara sudah berangsur kondusif.

Menurutnya, kerja sama antara stakeholder dan pemerintah melalui TNI-Polri berhasil membuat masyarakat kembali ke situasi semula.

"Alhamdulillah berkat kerja sama stakeholder dan pemerintah TNI-Polri situasi kondusif.

Beberapa kesepakatan sedang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan masyarakat," kata dia.

"Pada kesempatan ini Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," tandasnya.

Kalahkan Polres Lhokseumawe, Kodim 0103 Lolos ke Semi Final, Besok Sore, Pemkab Aceh Utara Vs BI

Bripka Rezi Meninggal saat Ikut Tes Jasmani Inspektur Polisi, Jatuh dan Pingsan Usai Lari 3 Putaran

Ini Penjelasan Ketua Komite Medik Terkait Aksi Dokter Mogok di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Kasus Perusakan Musala di Minahasa Utara Bertambah Jadi 8 Orang

Berita Terkini