Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menahan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Muhammad Haris (48).
Selain keuchik, bendahara gampong ini, Rusli Yahya (48) juga ikut ditahan.
Penahanan mulai Rabu (5/2/2020), menyusul setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa gampong tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Satpas SIM Polres Abdya, Rabu (5/2/2020).
Saat konferensi pers ini, Kapolres didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH.
• Nagan Raya Pakai Cat Semprot Labelisasi Rumah Keluarga Miskin Penerima PKH dan Program Sembako
• Hong Kong Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Corona, Sudah Menyebar ke Lebih 20 Negara
• Diam-diam Rekam Kenyataan Soal Virus Corona yang Disembunyikan China, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK, menjelaskan kedua aparatur gampong ini tidak mampu mempertanggung jawabkan anggaran dana desa 2018.
Nilainya Rp 445,63 juta dari total anggaran dana desa Rp 1,28 miliar.
Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Hari ini, dua orang ini, resmi kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK.
Menurut AKBP Moh Basori, atas perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian mencapai 445,63 juta.
"Iya, fiktif," timpal Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi.
Keduanya dibidik melanggar melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kronologis perkara
Adapun kronologis perkara ini bermula, saat sejumlah perangkat desa setempat menghadap Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT.
Kedatangan mereka melaporkan, bahwa kas Gampong Blang Makmur mencapai Rp 445,63 juta lebih terjadi kekosongan.
Menurut perangkat desa, bahwa saat itu uang tidak ada lagi di kas desa, setelah diserahkan oleh Bendahara, Rusli Yahya kepada Keuchik Muhammad Haris.
Menanggapi hal itu, Muslizar MT pun meminta tim inspektorat turun ke gampong tersebut.
Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani menyebutkan tim itu turun sebatas opname kas atau pemeriksaan kas, belum pada tahap melakukan audit anggaran.
Hal itu dilakukan, mengingat saat ini terjadi kekosongan kas, padahal pencairan tahap ketiga Dana Desa 2018, sudah dilakukan 100 persen.
Bahkan, uangnya telah diserahkan kepada keuchik oleh bendahara.
Pada 2018, total anggaran Dana Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 1,28 Miliar.
"Jadi, ada dua item pekerjaan itu, hingga saat ini belum terealiasi.
Sementara, pada buku kas umum (BKU) uang sudah kosong, dan pengakuan bendahara, uang sudah diserahkan kepada keuchik," katanya.
Dua item pekerjaan itu, tambahnya, seperti pengadaan ayam unggul atau ayam KUB sebesar Rp 153 juta.
Kemudian anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 261 juta, kabarnya untuk pembelian mobil dump truck dan sejumlah kegiatan lainnya.
"Selain ada dua kegiatan itu, ada pekerjaan lain yang belum terselesaikan.
Sedangkan uangnya sudah ditarik 100 persen, pada tahap III.
Jadi, total kosong kas Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 445,63 juta," sebutnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada perangkat gampong dan unsur terkait segera mencari jalan keluar dalam mengembalikan uang atau menutupi kekosongan kas tersebut.
"Kita berikan waktu dua bulan, ini sebelum masuk ke ranah hukum.
Jika sudah lebih dua bulan, maka itu, sudah haknya penyidik, dan tidak bisa dibantu lagi," pungkas Said Jailani. (*)