SERAMBINEWS - Tahukah Anda bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu ketika sedang di jalan?
Ya dan peraturan tersebut sudah tertuang dalam UU.
Jika Anda melanggar, maka Anda akan disidang. Seperti kasus di bahwa ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Selasa (4/2/2020).
Perkara ini dimohonkan oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra.
Menurut keduanya, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.
Baik Eliadi dan Ruben punya alasannya.
• Keuchik di Abdya yang Ditahan Terkait Dana Desa Ternyata Sempat Menghilang, Kasusnya Dulu Viral
• Uji Virus Corona, Jepang Karantina 3500 Orang di Kapal Pesiar, Belum Diketahui Apakah Ada WNI
• Virus Corona Sempat Diisukan Senjata Biologi China, Ini Kata Pengamat Intelijen & Ahli Mikrobiologi
Pada Juli 2019 lalu, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor.
Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.
Apa yang terjadi pada dirinya, lalu dia bandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.
Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.
• Peran 8 Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Begini Kronologi Pelaku Kuras Ratusan Juta Rupiah
• Wuhan Sulap Pusat Konferensi dan Pameran Jadi Rumah Sakit Corona, Lihat Foto dan Vidionya
Sama di mata hukum
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.
Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.