Nasib Pria yang Cekik Polantas Karena Tolak Ditilang, Terancam 10 Tahun Penjara Meski Minta Maaf

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Usai peristiwa tersebut, Rudy melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.

TS pun di tangkap pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebut, pria berinisal TS tidak langsung kembali ke rumahnya setelah videonya viral di media sosial.

TS memilih ke kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan untuk menenangkan diri agar emosinya stabil.

"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah viral video, tersangka menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet Jakarta Selatan, baru kami tangkap," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat.

Satu L-300 Bawa Paket Kiriman Terbalik di Cureh Bireuen, Sempat Hantam Kios dan Tiang Listrik

BPPA Fasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Nagan Meninggal di Jakarta

Setelah dilakukan pemeriksaan, TS diketahui melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh dari obat-obatan.

Di kantor polisi, TS sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada polisi yang ia cekik dan semua pihak.

"Teman-teman semua, saya khilaf.

Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya pada keluarga karena dianggap sudah merusak nama baik.

Meski sudah meminta maaf, TS tidak akan lepas dari jeratan hukumnya.

Terlebih lagi saat ditangkap, ia membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyengat listrik dan sebuah pisau.

 Ancaman 10 Tahun Penjara Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.

Halaman
123

Berita Terkini