Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya telah menetapkan enam warga dalam kasus penambangan emas ilegal.
Mereka asal Nagan Raya, Aceh Barat dan Kalimantan Barat (Kalbar).
Keenam penambang ilegal itu menjadi tersangka.
Enam warga tersebut dibekuk polisi pada 29 Januari 2020 di aliran Krueng Inong Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).
• Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kapolda Aceh, Polisi: Pergantian Pejabat Kerap Dimanfaatkan Penipu
Kasus tersebut baru diungkap ke media karena sebelumnya polisi memburu sejumlah pelaku lain serta memeriksa saksi-saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Enam orang yang kita amankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata kapolres.
• Setelah Ricuh, Zulkifli Hasan Terpilih Ketua Umum PAN Periode 2020-2025 hingga Meneteskan Air Mata
Menurutnya, enam warga yang sudah jadi tersangka adalah MS (50) pemilik modal dan pemilik boat.
Ia tercatat warga Desa Kabu Tunong Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.
SA (36) pekerja, warga Desa Panggong Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Selain warga Aceh, polisi mengamankan empat warga asal Kalimantan Barat (Kalbar) yakni EE (29) sebagai pekerja, warga Desa Nanga Ngeri Kecamatan Silat Hulu Kapuas Hulu.
HF (26) pekerja, warga Desa Nanga Ngeri kecamatan Silat Hulu, Kapuas Hulu.
• Agus, Pemegang Tongkat dan Alquran Tulisan Tangan Syekh Abdurrauf As Singkili Generasi Ke-13
AM (31) pekerja, warga Desa Nanga Ngeri Kecamatan Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu,
J (39) pekerja, warga Desa Nanga Yen Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu.
Terhadap keenam orang tersebut kini telah ditahan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres menjelaskan, keenam pelaku dijerat disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin atau ilegal minning,” kata kapolres.
• Kakek 74 Tahun yang Hilang di Teluk Nibung, Aceh Singkil belum Ditemukan, Pencarian Diperluas
Pelaku dalam melakukan tindak pidana, jelas Kapolres, dengan cara menyedot pasir di sungai menggunakan kapal/boat yang mana terdapat mesin dompeng sebagai alat penyedot dan penyaring.
Setelah itu dilakukan mengindangan untuk memisahkan antara pasir dengan emas.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini, 3 jeriken berisi minyak solar, 1 unit mesin kompresor, dan 3 lembar ambal penyaring emas.(*)