Berpedoman pada aturan dari Kemenpan-RB sebelumnya, bahwa tes SKB dilakukan sistem perangkingan dan sistem tiga kali formasi.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Meski 2.460 CPNS telah lulus passing grade hasil tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) CPNS di Pidie.
Namun, saat ini Panselnas belum mengeluarkan aturan terhadap kriteria CPNS yang lulus passing grade, untuk bisa mengikuti tes Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
Berpedoman pada aturan dari Kemenpan-RB sebelumnya, bahwa tes SKB dilakukan sistem perangkingan dan sistem tiga kali formasi.
Jadwal tes SKB secara nasional akan dilakukan pada Maret hingga April 2020.
• Menelusuri Jejak Syekh Abdurrauf As Singkili di Tanah Kelahirannya
• Kisah Preman Insyaf, Dulu Suka Maksiat, Pria Ini Kini Berubah Baik dan Dirikan Panti Asuhan
• Tangani Gangguan Gajah, Wakil Rakyat Aceh dan Dirjen KSDAE Tinjau Bener Meriah
" Tes SKB dilakukan sangat ketat, yang juga sama dengan tes SKD. Pada tes SKB hanya satu paket soal ," kata Kepala BKD-SDM Pidie, Mukhlis, kepada Serambinews.Selasa (11/2/2020).
Ia menyebutkan, tes SKB tidak boleh diurus sehingga peserta CPNS yang lulus passing grade jangan terbujuk dengan calo.
" Soal tes dibuat BKN dan penilaian dilakukan BKN. Jadi tes SKB juga kemampuan peserta dan tidal boleh diurus," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi peserta yang melahirkan mapun sakit sehingga tidak bisa mengikuti tes SKB.
Peserta tersebut dianggap gugur.
" Kita belum tahu lokasi tes SKB, kita memohon kepada BKN dilakukan di Pidie. Bupati atau pun sekda, nantinya akan diundang BKN dalam penentuan lokasi tes SKB," pungkasnya. (*)