Ditambahkan, penyertaan unsur-unsur eksternal tersebut, bekerjasama dengan pihak internal pemerintah daerah.
Diharapkan dapat lebih meningkatkan objektivitas dan keragaman perspektif evaluasi.
Sementara Kepala Bappeda Aceh Utara Dr A Murtala dalam kesempatan itu menyampaikan tujuan utama evaluasi adalah untuk mengukur dan mengkaji capaian pembangunan Aceh Utara terhadap target-target yang telah ditetapkan.
Hasil evaluasi yang berupa pencapaian indikator kinerja, faktor penghambat, tindak lanjut, dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi masukan dan referensi.
“Masukan dan referensi bukan hanya bagi Bapak Bupati, tapi segenap SKPK Kabupaten Aceh Utara dalam mengimplementasikan program-program pembangunan RPJMK pada periode yang tersisa,” ujar Murtala.
Sementara itu Ichsan PhD kepada Serambinews.com menyebutkan evaluasi dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder dan primer.
Metode kuantitatif digunakan untuk mengukur tingkat capaian indikator kinerja terhadap target yang telah ditetapkan dalam RPJMK.
Sedangkan metode kualitatif untuk menelaah faktor-faktor penghambat pencapaian kinerja dan tindak lanjut penanganannya.
Adapun instrumen-instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam evaluasi kata Ichsan, terdiri dari review dokumen, kuisioner dan Focus Group Discussion (FGD) yang sudah diadakan sebelumnya.(*)