Berita Aceh Utara

Evaluasi Paruh Waktu RPJM, Bupati Aceh Utara Libatkan LSM dan Akademisi

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akademisi dari Unimal Ichsan Phd menyerahkan hasil evaluasi nparuh waktu RPJM Aceh Utara kepada Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib di kantor bupati setempat, Selasa (12/2/2020)

Mereka dilibatkan untuk mengevaluasi paruh waktu atau 2,5 tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib melibatkan LSM dan akademisi.

Mereka dilibatkan untuk mengevaluasi paruh waktu atau 2,5 tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Periode 2017-2022 yang diadakan di Kantor Bupati setempat, Selasa (12/2/2020).

LSM yang dilibatkan untuk mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Kemudian LSM Bina Rakyat Sejahtera (Bytra) dan Ichsan PhD, dosen pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh.

Sagoe Lampoh Kecamatan Syamtalira Aron Melaju ke Putaran Turnamen Kapolres Aceh Utara Cup

Kantor Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Telah Ditutup, Sempat Didatangi Warga Blang Paseh

Kasus Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh, Ini Tuntutan Jaksa kepada Empat Terdakwa

Padahal biasanya evaluasi RPJM tersebut hanya dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pelibatan LSM dan Akademisi tujuannya supaya hasil evaluasi tersebut lebih objektif.

Sebelum melakukan evaluasi tersebut, LSM Bytra bersama akademisi melakukan penilai.

Dengan memberikan Kuesioner untuk diisi oleh masing-masing SKPK.

Proses evaluasi ini juga dilakukan secara terbuka begitu.

Serta hasilnya disampaikan secara terbuka dalam pertemuan tersebut.

“Evaluasi partisipatif terhadap RPJM Kabupaten Aceh Utara tahun 2017-2022 ini merupakan evaluasi paruh waktu.

Di samping melibatkan unsur pemerintah, evaluasi juga mengikutsertakan unsur-unsur Civil Society Organization (CSO) dan akademisi,” ujar Manager Program Bytra Rahmat Abubakar kepada Serambinews.com, Rabu (12/2/2020).

Ditambahkan, penyertaan unsur-unsur eksternal tersebut, bekerjasama dengan pihak internal pemerintah daerah.

Diharapkan dapat lebih meningkatkan objektivitas dan keragaman perspektif evaluasi.

Sementara Kepala Bappeda Aceh Utara Dr A Murtala dalam kesempatan itu menyampaikan tujuan utama evaluasi adalah untuk mengukur dan mengkaji capaian pembangunan Aceh Utara terhadap target-target yang telah ditetapkan.

Hasil evaluasi yang berupa pencapaian indikator kinerja, faktor penghambat, tindak lanjut, dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi masukan dan referensi.

“Masukan dan referensi bukan hanya bagi Bapak Bupati, tapi segenap SKPK Kabupaten Aceh Utara dalam mengimplementasikan program-program pembangunan RPJMK pada periode yang tersisa,” ujar Murtala.

Sementara itu Ichsan PhD kepada Serambinews.com menyebutkan evaluasi dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder dan primer.

Metode kuantitatif digunakan untuk mengukur tingkat capaian indikator kinerja terhadap target yang telah ditetapkan dalam RPJMK.

Sedangkan metode kualitatif untuk menelaah faktor-faktor penghambat pencapaian kinerja dan tindak lanjut penanganannya.

Adapun instrumen-instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam evaluasi kata Ichsan, terdiri dari review dokumen, kuisioner dan Focus Group Discussion (FGD) yang sudah diadakan sebelumnya.(*)

Berita Terkini