Kasasi Irwandi Ditolak

Hari Pertama Dihukum, Irwandi Shalat di Mushala Suka Miskin, Darwati: Tetap Tabah dan Tegar Kapten!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwandi bersama Darwati dan ketika shalat di mushala LP Suka Miskin.

Di salah satu postingan lainnya, Darwati juga mengunggah foto Irwandi yang tengah mendirikan shalat di mushalla LP Suka Miskin.

Ia menulis keterangan foto itu, "Begitu sampe di tempat anak pasantren shalat dulu, baek budi ya... kalau anak pasantrennya masih kecil, kalau nakal bisa kita jewer, ini salah2 malah kita yg kena jewer."

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus suap proyek yang bersumber dari DOKA 2018 pada Rabu (4/7/2018).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menerima petikan putusan tersebut dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada pokoknya, lanjut Fikri, MA menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta terhadap Irwandi.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Fikri.

Selain itu, MA dalam pokok putusan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana.

Atas putusan tersebut, KPK mengeksekusi Irwandi ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani sisa hukumannya.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, masing-masing Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Hendra Yuzal (ajudan Irwandi Yusuf) dan Syaiful Bahri (rekanan).

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di beberapa lokasi berbeda. Dalam kasus itu, keempatnya sudah mendapat hukuman dari pengadilan dan sedang menjalaninya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers penetapan tersangka.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun. Disebutkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Ahmadi kepada Irwandi akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018 yang akan digelar di Sabang, 29 Juli 2018.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun twitter KPK @KPK_RI, sekitar pukul 22.45 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini