Disebutkan, operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh Irwandi dimulai setelah tim KPK mengidentifikasi penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/ FDL (swasta) pada Selasa, 3 Juli 2018.
FDL kemudian menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri, masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta. Uang itu yang disebut KPK diduga akan digunakan untuk keperluan Aceh Marathon 2018.(*)