Kasasi Irwandi Ditolak

Hari Pertama Dihukum, Irwandi Shalat di Mushala Suka Miskin, Darwati: Tetap Tabah dan Tegar Kapten!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwandi bersama Darwati dan ketika shalat di mushala LP Suka Miskin.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Irwandi Yusuf, gubernur nonaktif Aceh menjalani hukuman pidana penjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada Kamis (13/2/2020).

Dalam putusan perkara nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang diumumkan melalui website resminya, MA memuat status perkara "Tolak Perbaikan".

Vonis terhadap Tgk Agam, sapaan Irwandi, terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Mengetahui putusan kasasi sudah turun, istri Irwandi, Darwati A Gani mencoba memberi semangat kepada suaminya meskipun tidak disampaikan secara langsung.

Irwandi belum Putuskan Untuk Ajukan Peninjauan Kembali Atas Putusan Kasasi

Irwandi, Ruslan Abdul Gani, dan Ahmadi Jalani Hukuman di LP Sukamiskin

Melalui akun facebooknya, Darwati menuliskan isi hatinya.

Status yang diposting pagi tadi sekitar pukul 10.28 WIB sudah disukai oleh 1.392 pengikutnya, 230 komentar, dan 28 kali dibagikan.

Selain itu, Darwati juga memuat foto dirinya bersama Irwandi.

Dalam foto itu, Irwandi tampak memakai topi kapten. Tulisan dan foto yang sama juga diposting di instagramnya @darwati_agani.

"Hidup ini memang berat, tp akan terasa ringan kalau kita menjalaninya dengan ikhlas, walau kenyataannya tidak semudah yg kita ucapkan.. Tetap tabah dan tegar Kapten..," tulisnya.

"Kita akan melaluinya bersama2.. Dan yakinlah namamu masih terpatri dengan baik dihati masyarakat Aceh," sambung anggota DPRA dari PNA ini.

Darwati melanjutkan, "Hari ini tempat tinggalmu akan berpindah ke Bandung, sangat jauh dari keluarga dan kerabat lainnya.. Kami juga tidak bisa selalu menjengukmu.."

Postingannya itu diakhiri dengan kalimat,

"Tapi kami yakin kamu bisa hidup di tempat yang paling berat sekalipun.. Mencintai dan mendoakanmu sepanjang waktu.."

Halaman
123

Berita Terkini