Atas putusan ini, Irwandi Yusuf melalui tim kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi tersebut.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini, adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf yang juga pengusaha Aceh, Teuku Saiful Bahri.
Untuk Hendri Yuzal, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, atau tiga bulan kurungan.
Sementara Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau tiga bulan kurungan. Keduanya tidak melakukan banding dan saat ini sedang menjalani hukuman.(*)
• Mahkamah Agung Juga Vonis Ajudan Irwandi, Hendri Yuzal
• Bertemu Mantan Kombatan GAM, William Nessen Menangis Karena Rindu Aceh
• Terungkap di Sidang, Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima Seusai Main Bulutangkis
• Algojonya Wanita, Terpidana Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Darul Ulum Pidie
• Sahrul Gunawan Mantap akan Nikahi Gadis Aceh Una Maulina, Sudah Bertemu Keluarga: Kayaknya Jodoh Gue