Kasasi Irwandi Ditolak

Kasasinya Ditolak, Irwandi Yusuf belum Bersikap terhadap Putusan Mahkamah Agung

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRWANDI YUSUF

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irwandi Yusuf belum mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Agung. 

"Belum ada keputusan dari BW, langkah apa yang diambil pasca putusan Mahkamah Agung," kata Sayuti Abubakar, SH, MH kuasa hukum Irwandi Yusuf. BW adalah panggilan lain dari Irwandi Yusuf, singkatan dari Bang Wandi.

Sayuti juga mengabarkan kondisi kesehatan BW dalam keadaan baik dan tidak kurang suatu apapun.

"BW dalam kondisi baik dan sehat," kabar Sayuti Abubakar.

Upaya hukum Irwandi Yusuf agar mendapatkan keringanan kandas, setelah Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Putusan kasasi tersebut dikeluarkan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi pada  Kamis (13/2/2020).

Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan banding  Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf  tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Irwandi untuk dipilih selama tiga tahun, sejak masa hukuman berakhir. Irwandi melakukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada Irwandi.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan banding sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019) lalu.

Hakim  menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Halaman
12

Berita Terkini