Atas putusan ini, Irwandi Yusuf melalui tim kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi tersebut.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini DOKA adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf, yang juga pengusaha Aceh, Teuku Saiful Bahri.
Irwandi Yusuf menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin Bandung.
Irwandi diberangkatkan dari rutan KPK Jakarta ke LP. Sukamiskin pada Jumat (14/2/2020) pagi pukul 08.00 WIB.(*)
• Mantan Ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal Jalani Hukuman di LP Cipinang
• Kisah Gadis Pedagang Jamur Sawit, Berburu ke Perkebunan dan Jualan di Pinggir Jalan
• Sempat Jadi Misteri, Ciri-ciri Gadis Indonesia yang Jual Keperawanan di Jerman Terungkap, Laku 19 M
• Info Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Bagi Lulusan S1 / D4, Cek Syarat Pendaftaran di Sini
• Hingga Kini Masih Negatif Virus Corona, Benarkah Indonesia Tak Mampu Mendeteksinya?