Tapi, dengan adanya hibah 12.000 blangko e-KTP ini, maka sejak pertengahan bulan Januari 2020 kekecewaan masyarakat terobati.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 12.000 keping blangko KTP Elektronik atau e-KTP, telah tiba di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa.
Blangko e-KTP ini dihibahkan Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil yang diserahkan oleh Dirjend Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah SH MH.
"12.000 keping blangko e-KTP untuk Kota Langsa ini adalah hibah Dirjen Dukcapil.
Atas lobi kita kuota blangko e-KTP kita lebih tinggi," kata Kadis Dukcapil Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, Rabu (19/02/2020).
• 252 Murid SD UPTD Jeumpa Bireuen Berlomba di SDN 12 Cot Gapu Bireuen, Ini Bidang yang Diuji
• 6 Fakta Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditembak hingga Dijanjikan Ongkos Rp 160 Juta
• Anak Kuli Bangunan dari Tamiang Ini Divonis Harus Transplantasi Jantung ke Luar Negeri
Akibat kekosongan blangko e-KTP sebelumnya, diakui Ibrahim Latif banyak masyarakat kecewa ketika mengurus e-KTP, dan kepada masyarakat terpaksa hanya diberikan surat keterangan (Suket).
Bahkan masyarakat harus menunggu berbulan lamanya untuk mendapatkan e-KTP.
Tapi, dengan adanya hibah 12.000 blangko e-KTP ini, maka sejak pertengahan bulan Januari 2020 kekecewaan masyarakat terobati.
Sekarang masyarakat tidak perlu antri lagi dalam pengurusan e-KTP, dan salam hitungan menit akan siap dan diberikan kepada masyarakat.
"Masyarakat tak perlu lagi menunggu berhari hari, dalam hitungan menit e-KTP dapat diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang sampai dengan saat ini masih memegang Suket, supaya segera datang ke kantor Disdukcapil Langsa untuk diganti atau dibuat e-KTP.
Selain pengurusan e-KTP, administrasi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, akte perceraian, surat pindah dan lain sebagainya.
Dapat diselesaikan dalam waktu hitungan menit atau paling lama dalam waktu 1 x 24 jam, serta tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Maka harapkan kepada masyarakat agar tidak mengurus e-KTP atau administrasi kependudukan lainnya melalui calo, datang saja sendiri ke loket pelayanan di Disdukcapil setiap hari kerja.