Alat Kelengkapan Dewan

Fraksi DPRA Temui Dirjen Otda Kemendagri Bahas Kisruh Alat Kelengkapan Dewan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Fraksi PKS, Gerindra, PNA, dan Fraksi PA saat berada di Gedung Kemendagri, Senin (23/2/2020).

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Ketua Fraksi di DPRA, Senin (24/2/2020) melakukan pertemuan dengan Direktur Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri.

Pertemuan itu atas undangan Dirjen Otda, Akmal Malik untuk membahas penyelesaian kisruh AKD di DPRA berlangsung di ruang Ditjen Otda Kemendagri, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB.

Sekretaris Fraksi PKS di DPRA, Bardan Sahidi kepada Serambinews.com, mengatakan saat ini pihaknya sudah berada di Gedung Kemendagri.

Saat ini, kata Bardan, baru beberapa perwakilan fraksi yang sudah hadir.

Seperti Bardan Sahidi dan Irawan Abdullah (Fraksi PKS), Samsul Bahri Ben Amiren dan M Reza Falevi Kirani (Fraksi PNA), Tarmizi Panyang dan Azhar Abdurrahman (Fraksi PA), serta Abdurrahman Ahmad (Fraksi Gerindra).

Selain itu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin juga tiba di Kemendagri.

Bantuan untuk Korban Kebakaran Singkil Terus Berdatangan, Dirlantas Bantu Uang Tunai

Resmi Mundur dari PM Malaysia, Begini Komentar Rakyat Malaysia terhadap Sosok Mahathir Mohamad

Usai Nyatakan Mundur dari Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad Menghadap Raja di Istana

"Sedangkan fraksi lain belum kelihatan," kata Bardan melalui WhatsApp dari Jakarta.

M Rizal Falevi Kirani dari Fraksi PNA juga menyampaikan bahwa pihaknya hadir ke Kemendagri setelah diundang Dirjen Otda Kemendagri untuk membahas masalah AKD di DPRA.

Ia mengatakan, sebenarnya masalah AKD sudah selesai setelah keluarnya SK penetapan dari Ketua DPRA.

"Nanti kita akan jelaskan bagaimana prosedur yang kita lakukan hingga keluarnya SK," ujarnya.

Sekadar informasi, rapat paripurna penetapan AKD di DPRA pada Jumat 17 Januari 2020 berakhir dengan penolakan oleh empat fraksi dari koalisi pemerintah yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA.

Sedangkan lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) yaitu Fraksi PA, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PNA menerimanya.

Penolakan itu terjadi setelah adanya perbedaan pandangan antara kedua koalisi dalam hal mekanisme penetapan anggota-anggota fraksi dalam AKD. Dimana fraksi koalisi pemerintah tidak mendapat satupun posisi pimpinan dalam AKD.

Terkait hal itu, fraksi koalisi pemerintah akhirnya melaporkan masalah itu ke Dirjen Otda Kemendagri dengan harapan dapat memfasilitasi penyelesaian kisruh tersebut.(*)

Berita Terkini