Berita Lhokseumawe

Ini Peran Kedua Pelajar yang menjadi Tersangka Peredaran Uang Palsu di Aceh Utara dan Langsa

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus peredaran uang palsu.

"Sehingga yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu, sedangkan uang kembalian adalah uang asli," ujar AKBP Ari Lasta Irawan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar, yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Kedua tersangka, salah satunya masih berusia 17 tahun asal Aceh Timur dan satunya lagi berinisial MS (19) asal Langkahan Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers, Selasa (26/2/2020), menyatakan, pada tahun ini, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, yakni di Langsa dan Aceh Utara.

Sedangkan peran kedua tersangka berbeda, dimana tersangka yang berusia 17 tahun awalnya mengambil uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Lalu tersangka yang berumur 17 tahun tersebut mengajak MS untuk membelanjakan uang palsu tersebut, dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli.

Jadi saat mereka beraksi, sebut AKBP Ari Lasta Irawan, MS berperan membawa sepeda motor dan menerima perintah dari tersangka yang 17 tahun tersebut.

Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu, Dua Pelajar Ditangkap Polisi, Beraksi di Aceh Utara dan Langsa

Untuk berhenti di kios-kios yang akan dilakukan pembelian dengan uang palsu.

Selanjutnya, tersangka yang berusia 17 tahun itu berbelanja seperti makanan, minuman, dan BBM enceran.

Dengan tujuan dapat pengembalian uang asli.

Sebelumnya, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik warung di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Di mana pemilik warung tersebut sudah tertipu oleh kedua tersangka.
Didasari laporan tersebut, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Pada 23 Februari 2020, berhasil menangkap kedua tersangka yang masih menjadi siswa kelas satu dan kelas dua SMA.

Jalan Tembus Proyek Multiyears Akan Dituntaskan Mulai Tahun 2020

Keduanya ditangkap di kawasan Lancok, Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Halaman
12

Berita Terkini