Berita Aceh Tamiang

35 Kg Sabu Disembunyikan di Kotak Ikan di Pelabuhan Seruway, Sindikat Narkoba Internasional

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian didampingi Wakapolres, Kompol Nuzir dan Iptu Delyan, Kamis (27/2/2020). Tiga tersangka yang ditangkap bersama 35 kilogram sabu-sabu merupakan jaringan Malaysia.

Zulhir mengatakan, pada Selasa (25/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB terlihat mobil ke luar dari salah satu pelabuhan.

Merasa ada yang ganjil, polisi pun mengikuti hingga akhirnya ditangkap di SPBU Geudong, Aceh Utara.

Dari penyidikan diketahui, seluruh sabu-sabu yang dikirim dari Malayasia itu akan diedarkan di Medan dan Aceh.

Tersangka sendiri berupaya mengelabui petugas, dengan membawa narkoba itu menggunakan kotak ikan.

“Mereka berharap kami tertipu karena mengira di dalam box itu berisi ikan. Selajutnya, kasus ini akan kami dalami untuk memburu pelaku lain,” timpal Kasat Resnarkoba, Iptu Delyan Putra.

Kawasan Seruway diketahui sejak lama sudah dijadikan jalur perdagangan ilegal.

Banyaknya muara yang berhubungan langsung dengan permukiman, menyulitkan petugas mendeteksi masuknya barang ilegal dari Malaysia, Thailand, dan negara lainnya. (*)

Mulai Besok, Voucher Tiket Persiraja Vs Bhayangkara FC Sudah Bisa Ditukar dengan Gelang

Berita Terkini