"Sebenarnya, mereka itu masing-masing harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali. Namun, karena mereka menjalani penahanan selama sebulan, maka dikurangi satu kali cambuk," ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua terpidana kasus wik-wik (mesum) di salah satu kamar Hotel di kawasan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjalani hukuman cambuk, Kamis (27/2/2020) sore di halaman Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie
Kedua terdakwa kasus esek-esek itu, IA (35) dan IJS (28) harus menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.
Hukuman cambuk itu, harus dijalani kedua terdakwa, setelah majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie, menyatakan pasangan non muhrim itu, terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan).
Mahkamah Syariyah Blangpidie,menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan dikurangi masa tahanan 1 bulan atau 1 kali cambuk.
Atas perbuatan itu, kedua pelaku dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dengan hukuman 30 kali cambuk.
• 6 Anak Yatim Piatu yang Orangtuanya Meninggal Bersamaan Tak Mau Diadopsi: Kami Mau Sama Nenek Saja
Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH mengatakan, dua terpidana kasus jarimah ikhtilath di salah satu penginapan di kawasan Blangpidie pada akhir September 2019 lalu.
"Sebenarnya, mereka itu masing-masing harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 30 kali. Namun, karena mereka menjalani penahanan selama sebulan, maka dikurangi satu kali cambuk," ujar Kasi Pidum Kejari Abdya, M Agung SH MH.
Menurut majelis hakim, kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Iya, satu janda dan satu lagi brondong. Perempuannya orang Susoh, yang brondong orang Aceh Selatan," ungkapnya.
Pantauan Serambinews.com, eksekusi yang dihadiri Asisten III Setdakab Adbya, Nyak Seh SH, Kepala Mahkamah Syariyah Blangpidie, Kasi Pidum, dan sejumlah pejabat lainnya dan masyarakat itu berjalan lancar.
Meski pun suasana sempat riuh, pascaIA terpidana kasus wik-wik itu, sempat melakukan sujud syukur.
Seusai menjalani eksekusi cambuk sebanyak 29 kali cambuk.
• Kebun Sawit Warga Langsa Timur Terbakar, Efek Cuaca Panas