Berita Lhokseumawe

Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online.

Dimana dia merasa tertipu mencapai Rp 35 juta.

Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya

Lewat telepon dari seseorang yang mengaku tetangganya pada akhir tahun 2019 lalu.

Detailnya, awalnya pada 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, korban menerima telepon dari nomor yang tidak terdata.

Penelepon mengaku atas nama Fadli, yakni tetangga korban.

Kebetulan tetangga korban benar ada yang bernama Fadli.

Dimana dalam percakapan awal, penelepon mengajak korban untuk berbisnis handphone di Bireuen.

Setelah adanya ajakan tersebut, penelepon pun mematikan handphonenya.

Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang lain dengan nomor yang berbeda.

Penelepon kedua mengaku bernama Asiong.

6 Anak Yatim Piatu yang Orangtuanya Meninggal Bersamaan Tak Mau Diadopsi: Kami Mau Sama Nenek Saja

Penelepon akan membeli handphone dari korban, sehingga korban akan mendapatkan keuntungan besar.

Mendapatkan tawaran tersebut, maka korban kembali menghubungi penelepon pertama yang mengaku bernama Fadli.

Korban pun mengaku sudah dihubungi Asiong.

Sehingga penelepon pertama itu pun meminta korban mengirim uang .

Karena sudah yakin, maka korban mengirim uang ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 15 juta, tahap kedua Rp 19 juta, dan tahap ketiga Rp 5 juta.

Halaman
1234

Berita Terkini