Berita Lhokseumawe

Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online.

Jadi total uang yang dikirimkan Rp 39 juta.

Setelah mengirim uang, baru korban sadar kalau dirinya sudah ditipu.

Kepergok Harimau Beranak di Kebun, Seorang Petani di Aceh Tenggara Harus Dijemput TNI/Polri

Selanjutnya, melaporkan kepihak kepolisian.

Setelah polisi mengembangkan kasus ini, maka diketahui,salah satu tersangka berada di Bireuen.

Sehingga langsung ditangkap sekarang tersangka berinisial FR (25) yang merupakan warga Bireuen.

Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.

Setelah menangkap FR, maka diketahui kalau mereka bekerja secara bersindikat.

Dimana ada tiga tersangka lain yang juga diduga terlibat.

Namun ketiganya merupakan narapidana.

Ketiga narapidana narkoba tersebut yakni MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.

Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.

"Untuk ketiga narapidana yang diduga terlibat ini, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan saat ini ketiganya masih di LP masing-masing," ujar AKP Indra.

Sindikat Penipuan Online di Aceh Terbongkar, Ini Masing-Masing Peran Empat Tersangka

Sedangkan peran dari keempat tersangka ini berbeda.

Pertama, adalah NN, dirinya melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban.

Setelah dapat, maka dikirimkan kepafa MW dan FY.

Halaman
1234

Berita Terkini