Di antaranya buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskirm Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh.
Dimana dalam sindikat mereka, penyidik menetapkan empat tersangka.
Tiga di antaranya adalah narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Simalungun dan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Kusta Medan.
Keempat tersangka yang diduga sindikat penipuan secara online adalah FR (25) yang merupakan warga Bireuen.
Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.
Sedangkan tiga lagi adalah narapidana.
• Demi Dapatkan Motor Matic, Wanita Gratiskan Tubuhnya ke Banyak Pria, Ini Kronologi Lengkapnya
Mereka, MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.
Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.
Hingga saat ini, yang baru ditahan adalah FR.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020), menceritakan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya ikut juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Lhokseumawe.
Dimana dia merasa tertipu mencapai Rp 35 juta.
• Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya
Lewat telepon dari seseorang yang mengaku tetangganya pada akhir tahun 2019 lalu.
Detailnya, awalnya pada 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, korban menerima telepon dari nomor yang tidak terdata.
Penelepon mengaku atas nama Fadli, yakni tetangga korban.
Kebetulan tetangga korban benar ada yang bernama Fadli.
Dimana dalam percakapan awal, penelepon mengajak korban untuk berbisnis handphone di Bireuen.
Setelah adanya ajakan tersebut, penelepon pun mematikan handphonenya.
Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang lain dengan nomor yang berbeda.
Penelepon kedua mengaku bernama Asiong.
• 6 Anak Yatim Piatu yang Orangtuanya Meninggal Bersamaan Tak Mau Diadopsi: Kami Mau Sama Nenek Saja
Penelepon akan membeli handphone dari korban, sehingga korban akan mendapatkan keuntungan besar.
Mendapatkan tawaran tersebut, maka korban kembali menghubungi penelepon pertama yang mengaku bernama Fadli.
Korban pun mengaku sudah dihubungi Asiong.
Sehingga penelepon pertama itu pun meminta korban mengirim uang .
Karena sudah yakin, maka korban mengirim uang ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama Rp 15 juta, tahap kedua Rp 19 juta, dan tahap ketiga Rp 5 juta.
Jadi total uang yang dikirimkan Rp 39 juta.
Setelah mengirim uang, baru korban sadar kalau dirinya sudah ditipu.
• Kepergok Harimau Beranak di Kebun, Seorang Petani di Aceh Tenggara Harus Dijemput TNI/Polri
Selanjutnya, melaporkan kepihak kepolisian.
Setelah polisi mengembangkan kasus ini, maka diketahui,salah satu tersangka berada di Bireuen.
Sehingga langsung ditangkap sekarang tersangka berinisial FR (25) yang merupakan warga Bireuen.
Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.
Setelah menangkap FR, maka diketahui kalau mereka bekerja secara bersindikat.
Dimana ada tiga tersangka lain yang juga diduga terlibat.
Namun ketiganya merupakan narapidana.
Ketiga narapidana narkoba tersebut yakni MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.
Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.
"Untuk ketiga narapidana yang diduga terlibat ini, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan saat ini ketiganya masih di LP masing-masing," ujar AKP Indra.
• Sindikat Penipuan Online di Aceh Terbongkar, Ini Masing-Masing Peran Empat Tersangka
Sedangkan peran dari keempat tersangka ini berbeda.
Pertama, adalah NN, dirinya melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban.
Setelah dapat, maka dikirimkan kepafa MW dan FY.
Lalu MW pun menghubungi korban dengan cara mengaku tetangga korban.
Selanjutnya, mengajak berbisnis bersama pada korbannya.
Setelah itu giliran FY menelepon korban yang seakan-akan adalah pembeli dan siap menampung barang yang akan dimodali oleh korban.
"Ini guna meyakinkan korban, agar percaya terhadap tawaran bisnis yang ditawarkan MW," papar AKP Indra.
Sedangkan peran dari FR adalah penarik uang yang dikirim korban.
Sehubungan nomor rekening yang disuruh kirim uang adalah rekening FR.
"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya, uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," demikian AKP Indra. (*)
• Promosi Banda Aceh, Wali Kota Rangkul Media Group