Gadis 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri saat Ayah dan Ibu tak Ada di Rumah, Ini Kata Kombes Trisno
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bukannya menjaga dan melindungi keponakanannya, seorang pemuda yang berstatus mahasiswa malah memperkosa anak gadis dari kakaknya sendiri.
Pemuda berinisial RR (20) warga salah satu desa di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh ini tega merenggut kesucian dan merusak masa depan gadis kecil yang masih berusia 13 tahun.
Kasus paman perkosa keponakan di Banda Aceh ini terbongkar pada 11 Februari 2020. RR ditangkap aparat Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Banda Aceh, Kamis (28/2/2020), terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya, Mawar (13)--bukan nama sebenarnya-- dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah.
RR selama ini tinggal di rumah kakaknya. Ia berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Bukan sekali, RR tega menyetubuhi keponakannya berkali-kali.
"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya. Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH pada tersangka saat konferensi pers kemarin.
• Pemuda 18 Tahun Nikahi Ibu Sahabatnya yang 21 Tahun Lebih Tua darinya, Lamarannya hingga 300 Kali
• Kepergok Pacaran, Preman Paksa Pasangan Kekasih Lakukan Hubungan Badan, Pelaku Juga Memeras
• Kisah Pilus Gadis 14 Tahun diperkosa Rame-rame 12 jam, Videonya Dishare ke Situs Dewasa
Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.
Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut. Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.
Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.
Tersangka RR yang diringkus pada saat ini mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar di Kecamatan Meuraxa. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR, pada saat orang tua Mawar sedang keluar," tambah AKPTaufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk.