Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui dinas terkait diminta untuk menyisir tambang galian C yang tidak memiliki izin.
Demikian juga galian C lainnya yang bisa berdampak pada lingkungan meski itu ada izin.
Hal itu dimaksudkan agar potensi kerusakan lingkungan dapat di cegah sebelum mendatangkan masalah ke depan.
“Kita berharap kepada dinas terkait baik Pemerintahan Aceh Barat dan Provinsi untuk melakukan pengawasan dan pengecekan potensi kerusakan lingkungan di Aceh Barat saat ini,” harap Abubakar, Anggota DPRK Aceh Barat kepada Serambinews.com, Minggu (1/3/2020).
• Kerang Sumber Rezeki Warga Pesisir Sungai Peureulak, Diambil di Sungai yang Dihuni Buaya
Ia menambahkan, persoalan lingkungan diharapkan menjadi salah satu perhatian pemerintah terhadap dampak yang akan terjadi ke depan.
Sehingga apabila tidak adanya pengawasan dan perhatian serius dikhawatirkan dengan kondisi alam saat ini akan menimbulkan bermcam dampak bencana kedepan atau lingkungan itu sendiri.
Seperti pengurukan pasir dekat dengan jembatan dan rumah penduduk.
• Petani Angkut Air Parit untuk Siram Cabai di Aceh Timur, Karena Kekeringan
Ia menyarankan, jika memang ada aktifitas galian C dan hal lainnya harus dilakuakan evaluasi terhadap potensi kerusakan lingkungan meski galian C itu memiliki izin.
Sebab izin tersebut tidak menjamin untuk tidak menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak masalah kedepan.
Sehingga harus dilakukan pengawasan dan penelitian secara jelas dan transparan.
Ia mencontohkan, seperti galian C yang berdekatan dengan jembatan dan lokasi yang berdekatan dengan perumahan penduduk, harus mampu dilakukan pengawasan secara efektif.
Sehingga jangan sempat menimbulkan dampak lingkungan yang bisa membahayakan rumah penduduk dan jembatan di setiap aktifitas galian C itu sendiri.(*)
• Kontes Burung Berkicau Kapolsek Banda Sakti Cup I Digelar, Peserta Termasuk dari Cirebon